
"Sejauh ini puas-puas saja," tegas Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/12) usai menjalani sidang.
Dalam sidang keenam kasus video porno yang diketuai oleh Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, Jaksa Penuntut Umum Rusmanto menghadirkan tujuh orang saksi namun yang bisa hadir hanya empat orang, yakni Luna Maya , Reza Rizaldy, Anggit Gagah Pratama, Budi Haryanto.

Menurut Ariel, selama proses sidang memang banyak pertanyaan-pertanyaan JPU maupun hakim yang bernada mengejar dan menyudutkan kekasihnya itu. Ariel sendiri merasa kasihan melihatnya.
"Yah pasti presurenya (tekanan) tinggi di dalam sana," terangnya, "Ya kasian," pungkasnya sambil langsung menuju mobil tahanan. (kpl/gum/dar)